2 Jun 2013

Bab 10 : Tingkat Kesehatan Bank

Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan

Tabel Bobot CAMEL



1. Penilaian terhadap faktor permodalan (Capital) 
Meliputi penilaian terhadap komponen - komponen sebagai berikut : 
  1. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah. 
  2. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank. 

2. Penilaian terhadap faktor kualitas asset (asset quality) 
Meliputi Penilaian terhadap komponen - komponen sebagai berikut :
  1. kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP). 
  2. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah. 

3. Penilaian terhadap faktor manajemen (management)
Meliputi penilaian terhadap komponen - komponen sebagai berikut :
  1. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko. 
  2. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya. 

4. Penilaian terhadap faktor rentabilitas (earning)
Meliputi penilaian terhadap komponen - komponen sebagai berikut :
  1. pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank. 
  2. perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional. 

5. Penilaian terhadap faktor likuiditas (liquidity) 
Meliputi penilaian terhadap komponen - komponen sebagai berikut : 
  1. rasio aktiva / pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan. 
  2. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan. 
6. Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk) 
Meliputi penilaian terhadap komponen - komponen sebagai berikut : 
  1. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar. 
  2. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar. 

Sumber :
http://www.bi.go.id/biweb/utama/peraturan/pbi_61004.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar