KATA PENGANTAR
Pertama-tama saya
panjatkan Puji serta syukur atas rahmat dan Ridho Allah SWT, karena tanpa
Rahmat dan RidhoNya, saya tidak akan dapat menyelesaikan tugas makalah ini
dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih
kepada Bapak Idi Darma selaku dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang membimbing saya dalam pengerjaan tugas
makalah ini. Tugas ini membahas mengenai “Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”.
Yang didalamnya juga terdapat pembahasan tentang pengertian hukum, pengertian
HAM, sejarah HAM, serta kasus pelanggaran HAM.
Saya memohon maaf
apabila makalah ini belum sempurna dan didalamnya terdapat banyak kesalahan.
Maka dari itu saya mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun bapak dosen.
Demi tercapainya makalah yang sempurna. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
siapapun yang membacanya. Terima kasih.
Bekasi, Juni
2012
Wiwin Fitriani Achmad
HUKUM DAN HAM
Pengertian Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Hukum terbagi atas beberapa bidang
hukum, diantaranya hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum
pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum
administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum
lingkungan.
Pengertian Hak Asasi
Manusia
Hak
Asasi Manusia adalah hak yang telah melekat (inherent) pada setiap manusia yang
sudah seharusnya dihormati serta dijunjung tinggi oleh siapapun karena
dilindungi juga oleh Negara, Hukum dan Pemerintah. Pada dasarnya hak asasi
manusia perlu dijunjung tinggi demi terjaganya harkat dan martabak setiap
manusia itu sendiri. Hak Asasi manusia ini berlaku seumur hidup. Hak Asasi
Manusia bersifat universal yang artinya berlaku bagi setiap manusia secara adil
tanpa melihat perbedaan berupa agama, suku, ras, serta latar belakangnya. Hak
Asasi Manusia itu melakat pada diri setiap manusia karena itu bukan merupakan
pemberian atau kekuasaan dari orang lain, melainkan berasal dari Tuhan Yang
Maha Esa.
Sejarah
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sejarah perjuangan penegakkan Hak Asasi Manusia di
Indonesia, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu
zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode
kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).
Perjuangan menegakkan Hak Asasi Manusia pada zaman
penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa
terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya
untuk mewujudkan demokrasi menjadi sesuatu atau esensi yang diperjuangkan.
Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang cenderung otoriter.
Pada masa ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik
dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh
dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan
HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk
memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Secara legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat
langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan
perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6
konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan
Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu, dengan telah
diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun kini sudah
menjadi hak konstitusional.
Contoh Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
Salah
satu contoh dari pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah Kasus Kekerasan Pada
Anak.
Disadari
atau tidak, tidak sedikit kekerasan yang terjadi pada anak di Indonesia. Dari gambar
yang saya kutip (diatas) merupakan sebuah gambaran kekerasan yang terjadi pada
anak, sudah sekitar 21 Juta kasus kekerasan yang terjadi. Tentu ini bukan nilai
atau jumlah yang sedikit. Lantas, bagaimana penyelesaiannya? Cara apa yang
harus diambil untuk menekan angka kekerasan pada anak ini.
Penyelesaian
Kasus
Menurut
pendapat saya, kekerasan pada anak ini tidak seharusnya terjadi. Bukankah anak
adalah bagian pemberian Tuhan yang selalu dinanti para orang tua? Lalu kenapa
harus terjadi kekerasan pada mereka?
Seharusnya
ada pemahaman yang lebih terhadap setiap
orang, terlebih lagi para orang tua bahwa anak juga memiliki hak asasi manusia
yang sudah seharusnya dilindungi. Meskipun pasti setiap orang berpikir, anak
adalah sosok yang lemah, bukan berarti kita sebagai makhluk yang lebih dewasa
berhak untuk melakukan kekerasan kepada mereka. Mungkin ada kalanya ketika anak
melakukan kesalahan, kita sebagai orang yang lebih mengerti, menghukumnya. Namun
hukuman yang diberikan janganlah berbau kekerasan, seperti contohnya memukul,
menjewer, mencubit atau bahkan mencambuk. Karena tidak sedikit orang yang
melakukan itu terhadap anak. Seharusnya orang yang melakukan kekerasan tersebut
dihukum sesuai dengan perbuatannya, serta diberi pengetahuan tentang bagaimana
seharusnya ia bersikap terhadap sesama manusia.
Alangkah
lebih baiknya, ketika anak melakukan kesalahan kita memberitahunya dengan
teguran atau nasehat, bahwa yang dilakukannya itu salah. Buat anak mengerti
mana yang baik dan mana yang buruk. Jangan mengintimidasi anak karena
kesalahannya sebab menurut yang saya tahu, apabila kita melakukan itu pada
anak-anak, psikologis anak tersebut bisa saja terganggu. Bahkan bisa juga
mengubah perilakunya menjadi orang yang cenderung keras dan kasar. Disadari
atau tidak, apa yang kita lakukan pada mereka, bisa saja dilakukan anak itu
juga kepada orang lain.
Jadi,
sebagai manusia yang sudah sepatutnya berpikir dewasa, kita seharusnya mengerti
bahwa Hak Asasi Manusia itu melekat pada diri setiap manusia, tidak terkecuali
pada anak. Setiap manusia juga seharusnya bisa saling menghormati hak-hak asasi
setiap manusia lain demi tercapainya kehidupan yang baik dan harmonis antara
setiap manusia.
KESIMPULAN
Hak
Asasi Manusia merupakan hak yang telah melekat pada diri setiap manusia yang
tidak bisa diubah dengan apapun dan oleh siapapun. Hak Asasi Manusia ini
bersifat universal karena setiap manusia memiliki hak asasi yang sama, tidak
dibedakan dengan apapun. Dalam prakteknya, masih ada saja beberapa Hak Asasi
Manusia yang dilanggar, entah karena kekuasaan atau karena lemahnya hukum di
Indonesia. Untuk menghidari pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia itu alangkah
baiknya kita sebagai manusia harus bisa lebih menghargai dan menghormati
terhadap sesama. Serta kita sudah seharusnya lebih sadar hukum dan paham
terhadap hukum yang ada.
DAFTAR PUSTAKA