30 Mar 2012

naek angkot itu ngajarin kita "berbagi"

naek angkot ngajarin berbagi? apa maksudnya?
hmmm yaaa.. ini bagian dari pengalaman. kenapa kadang-kadang orang naek angkot itu berasa naek mobil sendiri -eh,yakaleee mobil sendiri-
kenapa coba kenapa? hah?
abis yaaa, kadang orang-orang itu pengennya duduk legaaaa banget!
nah lo lo lo semua kan tau sendiri, angkot tuh 46. you know?
4 dikiri 6 dikanan -itu persisnya-
jadi yaa sesama penumpang mbokyaaaa kita harus saling berbagi toh?. gaboleh egois yaaa
jangan maunya duduk lega-legaan sedangkan penumpang yang laen duduk cuma sebelah pantat -eh-
kita kan sama2 bayarrrr hahaha
nah satu lagi!
kadang diangkot itu suka banyak pengamen.
dari pengamen-pengamen itu kita juga bisa belajar berbagi loh, seorang pengamen itu biasanya bilang... "uang serubu atau gope itu ga bakal bikin bapak ibu sekalian jatoh miskin"
RIGHT!
itu bener banget. jadi yaaaa.. selagi mungkin kita punya beberapa uang receh (atau bahkan uang dengan nominal besar) yang dengan sedia dan ikhlas rela untuk diberikan, BERIKANLAH :)
yakin deh kalo Allah itu akan bales berlipat-lipat kalinya -prokprokprok-
dengan catatan. IKHLAS! :D


hahaha sekian deh yaa post kali ini. semoga bermanfaat -entah papa-
laen kali lanjoooottt lagiiiii, dadaaaahhh :D
Read More...

17 Mar 2012

Pemahaman Mengenai Hak Asasi Manusia

Kata Pengantar


Pertama-tama saya panjatkan Puji syukur atas rahmat dan Ridho Allah SWT, karena tanpa Rahmat dan RidhoNya, saya tidak dapat menyelesaikan tugas makalah/softskill ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Idi Darma selaku dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang membimbing saya dalam pengerjaan tugas makalah ini. Tugas makalah ini membahas mengenai “Pemahaman Mengenai Hak Asasi Manusia”. Yang didalamnya juga terdapat pembahasan tentang Pengertian Hak Asasi Manusia, Pengadilan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia serta Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Mungkin dalam pembuatan tugas makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya ketahui. Maka dari itu saya mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun bapak dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna. Terima kasih.
Bekasi, Januari 2012

Wiwin Fitriani A


PENDAHULUAN
Pada hakikatnya setiap manusia yang ada didunia ini memiliki hak asasi yang sama yang telah ternamam dalam dirinya sejak lahir, bahkan sejak dalam kandungan. Misalnya saja hak untuk mendapatkan hidup yang layak serta hak untuk memeluk agama. Namun tidak jarang banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap hak asasi manusia. Entah kerena kekuasaan atau yang lainnya banyak orang yang tidak menghormati hak asasi orang lain. Sebenarnya apa pemahaman yang tentang Hak Asasi Manusia itu sendiri? Mungkin belum setiap orang memahaminya. Jadi alangkah baiknya kita mempelajari lagi tentang Pemahaman Hak Asasi Manusia.

PEMAHAMAN MENGENAI HAK ASASI MANUSIA
  1. Apa itu Hak Asasi Manusia?
Hak Asasi Manusia adalah hak yang telah melekat (inherent) pada setiap manusia yang sudah seharusnya dihormati serta dijunjung tinggi oleh siapapun karena dilindungi juga oleh Negara, Hukum dan Pemerintah. Pada dasarnya hak asasi manusia perlu dijunjung tinggi demi terjaganya harkat dan martabak setiap manusia itu sendiri. Hak Asasi manusia ini berlaku seumur hidup. Hak Asasi Manusia bersifat universal yang artinya berlaku bagi setiap manusia secara adil tanpa melihat perbedaan berupa agama, suku, ras, serta latar belakangnya. Hak Asasi Manusia itu melakat pada diri setiap manusia karena itu bukan merupakan pemberian atau kekuasaan dari orang lain, melainkan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.

  1. Pengadilan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pengadilan HAM merupakan suatu lembaga yang bertugas mengurus perkara mengenai pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang berat serta pengadilan HAM juga yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkaranya. Namun pengadilan HAM tidak berhak untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara berat yang dilakukan oleh seseorang yang belum berumur diatas 18 tahun.
Sesuai dengan UU no. 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM, suatu pelanggaran HAM berat meliputi :
  • ·Kejahatan Genosida
Kejahatan ini merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam yurisdiksi International Criminal Court bersama 3 pelanggaran HAM lainnya yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi. Kejahatan Genosida sendiri berarti sebuah pembantaian atau pemusnahan suatu kelompok ras, kelompok suku, kelompok agama, kelompok etnis ataupun suatu kelompok bangsa tertentu dengan tujuan memusnahkan seluruh kelompok tersebut.
Pemusnahkan atau pembantaian itu bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan membunuh anggota kelompok yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, dengan menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, dengan memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau juga dengan cara memindahkan secara paksa bagian dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
  • ·         Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan merupakan salah satu kejahatan yang ditujukan pada masyarakat atau penduduk sipil yang bisa berupa pembunuhan, perbudakan, pemusnahan, penyiksaan, pengusiran secara paksa, perkosaan, perbudakan seksual, penganiayaan, kejahatan apartheid atau bahkan perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
Beberapa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi pada tahun 1998, diantaranya :
  • Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998
  • Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei.
  • Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
  1. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Beberapa pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 yang berisi tentang hak asasi manusia serta hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara antara lain :
  • ·         Pasal 27 ayat 1-3
(1)   Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)    Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3)   Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
  • ·         Pasal 28 A-J
Keseluruhan dari pasal ini menerangkan tentang Hak Asasi Manusia. Salah satunya pada pasal 28D ayat 1 yang berisi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
  • ·         Pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tipa-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
  • ·         Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
  • ·         Pasal 31 ayat 1
Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.


KESIMPULAN

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang telah melekat pada diri setiap manusia yang tidak bisa diubah dengan apapun dan oleh siapapun. Hak Asasi Manusia ini bersifat universal karena setiap manusia memiliki hak asasi yang sama, tidak dibedakan dengan apapun. Dalam prakteknya, masih ada saja beberapa Hak Asasi Manusia yang dilanggar, entah karena kekuasaan atau bahkan karena kepentingan sepihak. Untuk menghindari pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia itu alangkah baiknya kita harus bisa lebih menghargai dan menghormati terhadap sesama. 



Read More...