25 Apr 2013

1.7 Contoh Keputusan Bank Indonesia Tentang Perbankan

Judul               : Surat Edaran Bank Indonesia Nomer 13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011 perihal     Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit

Peraturan         : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit

Berlaku            : Sejak tanggal 31 Maret 2011

Ringkasan

   A. Tujuan

        Tujuan dari dikeluarkannya SE ini adalah untuk: (i) meningkatkan transparansi mengenai karakteristik produk perbankan termasuk manfaat, biaya dan risikonya untuk memberikan kejelasan kepada nasabah, dan (ii) meningkatkan good governance dan mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan melalui terciptanya disiplin pasar (market discipline) yang lebih baik.

     B. Pokok-pokok pengaturan Suku Bunga Dasar Kredit (Prime Lending Rate)                                                             


  1. Perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) merupakan hasil perhitungan dari 3 komponen yaitu (1) Harga Pokok Dana untuk Kredit atau HPDK; (2) Biaya overhead yang dikeluarkan Bank dalam proses pemberian kredit; dan (3) Margin Keuntungan (profit margin) yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan.
  2. Dalam perhitungan SBDK, Bank belum memperhitungkan komponen premi risiko individual nasabah Bank. SBDK merupakan suku bunga terendah yang digunakan sebagai dasar bagi Bank dalam penentuan suku bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah Bank.
  3. Perhitungan SBDK dalam rupiah yang wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia dan dipublikasikan, dihitung untuk 3 jenis kredit yaitu (1) kredit korporasi; (2) kredit retail; dan (3) kredit konsumsi (KPR dan Non KPR). Untuk kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Penggolongan jenis kredit tersebut didasarkan pada kriteria yang ditetapkan oleh internal Bank. Selain itu, SBDK tersebut dihitung secara per tahun dalam bentuk persentase (%).
  4. Bank wajib menyusun laporan perhitungan SBDK dalam rupiah yang memuat rincian perhitungan masing-masing komponen SBDK sesuai dengan tabel komponen perhitungan SBDK sebagaimana lampiran 1 SE ini.
  5. Laporan perhitungan SBDK disampaikan kepada Bank Indonesia secara triwulanan bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan. Namun demikian apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk menyampaikan laporan tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu diluar periode penyampaian laporan.
  6. Bank yang pada dan/atau setelah tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan posisi Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih, wajib melakukan publikasi informasi SBDK dalam rupiah melalui: (1) papan pengumuman di setiap kantor Bank; dan (2) halaman utama website Bank, dalam hal Bank memiliki website; dan (3) surat kabar yang dilakukan bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
  7. Bagi Bank yang pada tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan posisi Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih, kewajiban publikasi informasi SBDK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) publikasi informasi SBDK melalui papan pengumuman di setiap kantor Bank dan halaman utama website Bank (dalam hal Bank memiliki website), untuk pertama kali dilakukan pada tanggal 31 Maret 2011; dan (2) publikasi informasi SBDK melalui surat kabar, untuk pertama kali dilakukan bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret 2011.
  8. Bagi Bank yang setelah tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan posisi LBU mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih, kewajiban publikasi informasi SBDK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) publikasi informasi SBDK di kantor bank dan website, untuk pertama kali dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Bank berdasarkan posisi yang tercatat di LBU mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih; dan (2) publikasi informasi SBDK di surat kabar untuk pertama kali dilakukan bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan pada triwulan yang sama dengan periode LBU sejak Bank tercatat mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih.
  9. Dalam hal Bank total asetnya turun menjadi kurang dari Rp10 T (sepuluh triliun rupiah), Bank tetap wajib melakukan publikasi informasi SBDK.
  10. Informasi SBDK yang dipublikasikan di kantor dan website Bank adalah informasi SBDK yang berlaku pada saat dipublikasikan. Sementara itu, informasi SBDK yang dipublikasikan di surat kabar adalah informasi SBDK yang berlaku sesuai dengan akhir periode Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.
  11. Perubahan SBDK wajib dipublikasikan melalui papan pengumuman di setiap kantor Bank dan halaman utama website Bank paling lama pada tanggal berlakunya perubahan SBDK tersebut.
  12. SBDK dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk angka akhir dari hasil perhitungan komponen SBDK.
  13. Bank yang tidak melakukan publikasi informasi SBDK melalui papan pengumuman di setiap kantor Bank dan halaman utama website Bank (dalam hal Bank memiliki website), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
  14. Bank yang tidak melakukan publikasi informasi SBDK melalui surat kabar bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan/atau Bank yang tidak menyampaikan laporan perhitungan SBDK bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan kepada Bank Indonesia, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) dan/atau ayat (3) PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 7/50/PBI/2005.
  15. Bank yang menyampaikan laporan perhitungan SBDK dan/atau mempublikasikan informasi SBDK:
      1. Tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; dan/atau
      2. Tidak sesuai dengan lampiran SE,dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (4) huruf a PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank sebagaimana telah diubah dengan PBI No.7/50/PBI/2005. 
             Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011

1.6 Visi dan Misi Bank Indonesia

Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

1.5 Status dan Kedudukan Bank Sentral

  • Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

  • Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.


1.4 Kegiatan Operasional Bank

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.

Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.

Ada beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:

  • Kegiatan bank Umum berupa menghimpun dana dari masyarakat (Funding), Menyalurkan dana dari masyarakat (Lending), Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service).
  • Kegiatan BPR berupa menghimpun dana, menyalurkan dana.
  • Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing Pada Umumnya tugasnya sama dengan bank umum lainnya, namun mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu.

1.3 Tugas dan Fungsi Bank

Bank memiliki tugas dan fungsi diantaranya :
Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :
  • Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan.
  • Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan.
  • Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.
  • Sebagai banker’s bank atau lender of last resort.
  • Memelihara stabilitas moneter.
  • Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.
  • Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.


Fungsi Bank, yaitu :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.


1.2 Klasifikasi Bank

Bank dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa hal, antara lain segi fungsi atau status operasi, kepemilikan, dan penyediaan jasa. 

Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi :

  • Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
  • Bank umum atau Bank Komersial adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan :


  • Bank Milik Negara adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
  • Bank Pemerintah Daerah adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
  • Bank Swasta Nasional adalah bank yang muncul setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

  • Bank Swasta Asing adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

  • Bank Umum Campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.


Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa :

  • Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

  • Bank Non Devisa adalah bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.


1.1 Pengertian Bank

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang, sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Ada beberapa pengertian bank lagi, diantaranya :

  1. Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral. (Prof G.M. Veryn Stuart Dalam bukunya Bank Poitic)
  2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
  3. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).