7 Jul 2012

Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

KATA PENGANTAR

Pertama-tama saya panjatkan Puji serta syukur atas rahmat dan Ridho Allah SWT, karena tanpa Rahmat dan RidhoNya, saya tidak akan dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Idi Darma selaku dosen Pendidikan Kewarganegaraan  yang membimbing saya dalam pengerjaan tugas makalah ini. Tugas ini membahas mengenai “Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”. Yang didalamnya juga terdapat pembahasan tentang pengertian hukum, pengertian HAM, sejarah HAM, serta kasus pelanggaran HAM.
Saya memohon maaf apabila makalah ini belum sempurna dan didalamnya terdapat banyak kesalahan. Maka dari itu saya mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun bapak dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna. Semoga makalah ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Terima kasih.


Bekasi, Juni 2012

Wiwin Fitriani Achmad



HUKUM DAN HAM

Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Hukum terbagi atas beberapa bidang hukum, diantaranya hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negarahukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasionalhukum adathukum islamhukum agrariahukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak yang telah melekat (inherent) pada setiap manusia yang sudah seharusnya dihormati serta dijunjung tinggi oleh siapapun karena dilindungi juga oleh Negara, Hukum dan Pemerintah. Pada dasarnya hak asasi manusia perlu dijunjung tinggi demi terjaganya harkat dan martabak setiap manusia itu sendiri. Hak Asasi manusia ini berlaku seumur hidup. Hak Asasi Manusia bersifat universal yang artinya berlaku bagi setiap manusia secara adil tanpa melihat perbedaan berupa agama, suku, ras, serta latar belakangnya. Hak Asasi Manusia itu melakat pada diri setiap manusia karena itu bukan merupakan pemberian atau kekuasaan dari orang lain, melainkan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.

Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia
            Sejarah perjuangan penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).
Perjuangan menegakkan Hak Asasi Manusia pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi sesuatu atau esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang cenderung otoriter. Pada masa ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Secara legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional.

Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Salah satu contoh dari pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah Kasus Kekerasan Pada Anak.


Disadari atau tidak, tidak sedikit kekerasan yang terjadi pada anak di Indonesia. Dari gambar yang saya kutip (diatas) merupakan sebuah gambaran kekerasan yang terjadi pada anak, sudah sekitar 21 Juta kasus kekerasan yang terjadi. Tentu ini bukan nilai atau jumlah yang sedikit. Lantas, bagaimana penyelesaiannya? Cara apa yang harus diambil untuk menekan angka kekerasan pada anak ini.


Penyelesaian Kasus
Menurut pendapat saya, kekerasan pada anak ini tidak seharusnya terjadi. Bukankah anak adalah bagian pemberian Tuhan yang selalu dinanti para orang tua? Lalu kenapa harus terjadi kekerasan pada mereka?
Seharusnya ada  pemahaman yang lebih terhadap setiap orang, terlebih lagi para orang tua bahwa anak juga memiliki hak asasi manusia yang sudah seharusnya dilindungi. Meskipun pasti setiap orang berpikir, anak adalah sosok yang lemah, bukan berarti kita sebagai makhluk yang lebih dewasa berhak untuk melakukan kekerasan kepada mereka. Mungkin ada kalanya ketika anak melakukan kesalahan, kita sebagai orang yang lebih mengerti, menghukumnya. Namun hukuman yang diberikan janganlah berbau kekerasan, seperti contohnya memukul, menjewer, mencubit atau bahkan mencambuk. Karena tidak sedikit orang yang melakukan itu terhadap anak. Seharusnya orang yang melakukan kekerasan tersebut dihukum sesuai dengan perbuatannya, serta diberi pengetahuan tentang bagaimana seharusnya ia bersikap terhadap sesama manusia.
Alangkah lebih baiknya, ketika anak melakukan kesalahan kita memberitahunya dengan teguran atau nasehat, bahwa yang dilakukannya itu salah. Buat anak mengerti mana yang baik dan mana yang buruk. Jangan mengintimidasi anak karena kesalahannya sebab menurut yang saya tahu, apabila kita melakukan itu pada anak-anak, psikologis anak tersebut bisa saja terganggu. Bahkan bisa juga mengubah perilakunya menjadi orang yang cenderung keras dan kasar. Disadari atau tidak, apa yang kita lakukan pada mereka, bisa saja dilakukan anak itu juga kepada orang lain.
Jadi, sebagai manusia yang sudah sepatutnya berpikir dewasa, kita seharusnya mengerti bahwa Hak Asasi Manusia itu melekat pada diri setiap manusia, tidak terkecuali pada anak. Setiap manusia juga seharusnya bisa saling menghormati hak-hak asasi setiap manusia lain demi tercapainya kehidupan yang baik dan harmonis antara setiap manusia.


KESIMPULAN

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang telah melekat pada diri setiap manusia yang tidak bisa diubah dengan apapun dan oleh siapapun. Hak Asasi Manusia ini bersifat universal karena setiap manusia memiliki hak asasi yang sama, tidak dibedakan dengan apapun. Dalam prakteknya, masih ada saja beberapa Hak Asasi Manusia yang dilanggar, entah karena kekuasaan atau karena lemahnya hukum di Indonesia. Untuk menghidari pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia itu alangkah baiknya kita sebagai manusia harus bisa lebih menghargai dan menghormati terhadap sesama. Serta kita sudah seharusnya lebih sadar hukum dan paham terhadap hukum yang ada.



DAFTAR PUSTAKA


Read More...